Bismillaahirrahmaanirrahim

Anggaran Rumah Tangga

BMT El Jayakarta

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota BMT terdiri dari:

a. Anggota Pendiri

b. Anggota Biasa

c. Anggota Luar Biasa

d. Anggota Kehormatan

e. Calon Anggota

Pasal 2

Anggota Pendiri

1. Anggota Pendiri BMT ini terdiri dari setiap warga negara Indonesia yang bersepakat mendirikan BMT ini dan telah membayarkan :

a. Simpanan Pokok

b. Simpanan Pokok Khusus

c. Simpanan Wajib

2. Minimal 75 % Anggota pendiri BMT ini bertempat tinggal disekitar BMT dan di dalam kabupaten di mana BMT berlokasi.

3. Rapat Anggota menetapkan besaran minimal Simpanan Pokok, simpanan wajib dan simpanan Pokok Khusus (Simpoksus).

4. Untuk pendirian pertama sekali Anggota Pendir menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 50 % dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan 50 % sisanya setelah BMT siap beroperasi.

5. Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara Pembinaan Anggota.

6. Setiap Anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan BMT untuk Anggota.

7. Setiap Anggota secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada BMT.

Pasal 3

Penambahan anggota pendiri

1. Setelah BMT berdiri, Anggota pendiri bisa ditambah dari Anggota biasa dan/atau anggota baru yang jika :

-Dirasa perlu oleh Anggota pendiri sehubungan dengan kebutuhan tambahan modal (dalam bentuk simpoksus) yang terlebih dahulu telah ditawarkan kepada anggota pendiri yang ada .

-direkomendasikan oleh Pengurus BMT, atau oleh lebih dari lima anggota Pendiri sebelumnya;

-disahkan oleh rapat Anggota Pendiri dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota Pendiri yang telah ada.

-membayar Simpanan Pokok Khusus, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

2. Permohonan untuk menjadi Anggota Pendiri BMT diajukan oleh calon Anggota kepada Pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan.

3. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon Anggota Pendiri, Pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya sebagai calon anggota pendiri.

4. Setiap calon Anggota pendiri baru dapat dianggap menjadi Anggota pendiri penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib.

5. Anggota Pendiri selalu menyiapkan diri untuk menambah Simpanan Pokok Khusus untuk memperbesar modal BMT sehingga lebih seimbang dengan simpanan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

6. Anggota Pendiri juga berkewajiban memperluas anggota pendiri baru untuk mendapatkan sumber Simpoksus baru dalam rangka memperbesar modal BMT.

Pasal 4.

Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah anggota yang :

a. Mendaftarkan diri sebagai anggota KJKS BMT ini.

b. Membayar simpanan pokok

c. Membayar simpanan wajib

d. Ikut serta dalam kegiatan simpanan sukarela

e. Ikut serta dalam kegaitan pembiayaan KJKS.

Pasal 5

Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah anggota yang :

a. Belum membayar simpanan pokok dan simpanan wajib;

b. Ikut serta dalam kegiatan simpanan sukarela;

c. Ikut serta dalam kegiatan pembiayaan KJKS.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

1. Anggota Pendiri berhak untuk :

a. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus BMT.

b. Memberikan suaranya dalam pemungutan suara.

c. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

d. Mendapat kesempatan ikut serta dalam semua kegiatan-kegiatan KJKS BMT.

e. Mendapatkan SHU sesuai dengan keterlibatannya dalam Simpoksus, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

2. Anggota Biasa berhak untuk :

a. Memberikan suaranya dalam pemungutan suara.

b. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

c. Mendapat kesempatan ikut serta dalam semua kegiatan-kegiatan KJKS BMT.

d. Mendapatkan SHU sesuai dengan keterlibatannya dalam Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.

3. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak atas :

a. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

b. Mendapat kesempatan ikut serta dalam semua kegiatan-kegiatan KJKS BMT.

c. Mendapatkan SHU sesuai dengan keterlibatanya dalam kegiatan-kegiatan KJKS BMT.

Pasal 7

Setiap Anggota Pendiri bekewajiban untuk :

a. Turut serta dalam memajukan usaha BMT baik secara langsung maupun tidak langsung.

b. Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan Pengurus.

c. Mengikuti secara aktif program BMT terutama dalam peningkatan sumber daya insani.

d. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.

e. Mengantisipasi dan memantau perkembangan usaha BMT dan keaktifan Pengurus dalam mengendalikan bisnis dan kelembagaan BMT.

f. Menambah jumlah simpanan pokok khusus untuk lebih menyeimbangkan antara modal BMT dengan simpanan anggota dan asset BMT.

Pasal 8

Setiap Anggota Biasa bekewajiban untuk :

a. Turut serta dalam memajukan usaha BMT baik secara langsung maupun tidak langsung.

b. Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan Pengurus.

c. Mengikuti secara aktif program BMT terutama dalam peningkatan sumber daya insani.

d. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 9

Setiap Anggota Luar Biasa dan Kehormatan bekewajiban untuk :

a. Mengikuti secara aktif program BMT terutama dalam peningkatan sumber daya insani.

b. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.

BAB III

PENGURUS

Pasal 10

Pengurus BMT berperan sebagai wakil dari semua anggota yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh Anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan bisnis dan kelembagaan BMT.

Pasal 11

1. Pengambilan keputusan Pengurus harus dilakukan oleh semua Anggota Pengurus dalam rapat Pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :

a. pembagian tugas / pekerjaan.

b. memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili Pengurus.

2. Setiap Anggota Pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin Pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.

3. Setiap lowongan dalam keanggotaan Pengurus harus diisi oleh Anggota Pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota Pengurus yang masih ada mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa menyempurnakan kelengkapan dan kesempurnaan Pengurus.

Pasal 12

1. Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT dan Rencana Kerja BMT tahunan, tengah tahunan dan kuartalan.

2. Secara khusus Pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota BMT atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :

a. Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian Anggota.

b. Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota dengan pertimbangan :

-. Skala usaha Anggota apakah sangat mikro, makro atau usaha kecil.

-. Jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang telah dimiliki Anggota atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.

-. Lama keanggotaannya,

-. Kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.

-. Jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil.

-. Dan faktor-faktor dan persyaratan lainya yang ditetapkan oleh Pihak tertentu yang mengikat BMT.

c. Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada Anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.

d. Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan manajemen.

e. Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tanda tangan rangkap untuk tingkat pengambilan / penarikan dana simpanan di Kas / Bank untuk operasionalisasi likuiditas BMT.

f. Kebijakan tata cara pengambilan keputusan pembiayaan (Komite Pembiayaan).

g. Pengurus menunjuk pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).

h. Kebijakan dan usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD / ART kepada Rapat Anggota Tahunan dan RALB.

i. Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.

j. Jumlah balas jasa karya yang dapat diberikan kepada para pengelola.

k. Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil BMT dari pihak ke-3 untuk kepentingan operasional BMT.

l. Kebijakan perihal tata cara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan Anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan Rapat Anggota.

m. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.

n. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh RALB.

3. Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan BMT, keuangan BMT dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangan dan tingkat kesehatan BMT yang terakhir.

a. Pengurus harus memberikan tiap bulan laporan keuangan dan tingkat kesehatan BMT.

b. Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan BMT.

4. Pengurus dapat meminta Tim Pengelola BMT untuk mempersiapkan konsep dari bahan-bahan yang diperlukan butir 1 sampai dengan butir 4 di atas.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13

1. Pembinaan ke-BMT-an : adalah pembinaan kepada Anggota, sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT serta hak dan kewajiban sebagai Anggota, Pengurus dan Pengelola.

2. Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha BMT adalah :

a. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja BMT.

b. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja produksi, teknologi dan pemasaran Usaha Anggota

c. Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan manajemen, produktifitas, dan nilai tambah usaha Anggota.

3. Pembinaan ruhiyah Anggota, pengelola dan Pengurus BMT adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian / akhlak Islami yang utuh dan tangguh, sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil. Pembinaan ruhiyah disusun secara sistematis dan berkelanjutan dari bahan-bahan/modul Celestial Management Training (CMT), Spirco (Spiritual Communication), MMQ, DFQ dan the Power of al Fatihah.

4. Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola.

5. Bentuk-bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :

a. Pendidikan dan Penyuluhan bagi calon-calon Anggota BMT.

b. Pendidikan dan Penyuluhan bagi Anggota-anggota BMT.

c. Mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para Anggota, Pengelola dan Pengurus BMT.

d. Memberikan penerangan kepada khalayak ramai.

e. Meningkatkan jumlah Anggota BMT dengan melaksanakan sosialisasi.

f. Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pengajian yang atraktif, sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang Islami bagi Anggota BMT dan masyarakat di lingkungan kerja BMT.

Pasal 14

1. Pengawasan Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :

a. mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan BMT dalam rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.

b. Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.

c. Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.

d. Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan penjualan share, kas / bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi / laba, dan laporan tingkat kesehatan BMT.

2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan dengan cara :

a) mengadministrasikan jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan.

b) Merencanakan komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran.

c) Mengadakan kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada ditempat.

d) Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha Anggota serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.

e) Pertemuan kelompok pembiayaan digabungkan dengan kegiatan penguatan ruhiyah dan pendekatan personal (dari hati ke hati).

BAB V

PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 15

1. Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) Anggota. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap posisi Pengurus yang berasal dari unsur Bank Muamalat, PINBUK dan Masyarakat.

2. Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian Pimpinan dapat mensahkan pencalonan.

3. Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pemilihan dilakukan dengan cara voting (suara terbanyak), apabila ada dua calon atau lebih mendapat suara yang yang sama maka pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan pengunduran diri dari calon.

4. Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 11 (sebelas) orang untuk calon pengurus.

5. Jumlah anggota pengurus adalah 3 sampai dengan 5 orang yang terdiri unsur ketua, sekretaris, bendahara.

BAB VI

URAIAN JABATAN PENGURUS

Pasal 16

1. Jabatan secara hak dan kewajiban para Pengurus adalah sebagai berikut:

a. KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, tugas-tugas kepemimpinan di antara anggota pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama BMT.

b. SEKRETARIS : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART.

c. BENDAHARA : menjalankan tugas – tugas pengawasan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan catatan-catatan keuangan BMT, memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama BMT, dan komite pembiayaan.

2. Bila BMT telah berkembang, jumlah anggota pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.

BAB VII

PENGELOLA

Pasal 17

1. Pengelola adalah pelaksana usaha BMT yang dipilih, ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan bisnis dan aset BMT.

2. Pengelola untuk tahap awal terdiri dari :

a. Manajer,

b. Staff Penggalangan Dana dan Hubungan/Pelayanan Masyarakat.

c. Staff Pembiayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.

d. Staff Adminsitrasi, Pembukuan dan Kasir.

3. Penambahan tenaga pengelola (staff) disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer dan atau pertimbangan pengurus.

4. Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan mempertangungjawabkannya kepada pengurus.

5. Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus dan bonus SHU sesuai dengan ketentuan AD/ART dan RAT.

6. Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :

a. Penjualan kartu shar’e.

b. Keuangan (Neraca, L/R).

c. Perkembangan pembiayaan dan penilaian aktiva produktif (NPL).

d. Perkembangan tabungan.

e. Kegiatan usaha.

f. Tingkat kesehatan BMT.

BAB VIII

MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 18

Modal BMT terdiri dari :

(1) Simpanan Pokok Khusus (Simpoksus) :

a. Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan usaha BMT.

b. Besarnya Simpanan Pokok Khusus menjadi dasar pada pembagian SHU di tiap akhir tahun usaha; semakin besar Simpoksus semakin besar proporsi yang akan diperoleh dalam pembagian SHU.

c. Batas minimal Simpoksus ditentukan atas dasar kesepakatan dalam dan oleh Rapat Anggota, pada tahap awal ditentukan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

d. Simpoksus tidak dapat ditarik sebelum berakhir keanggotaan BMT.

e. Simpoksus perlu selalu diperbesar sesuai dengan perkembangan aset BMT.

(2) Simpanan Pokok :

a. Anggota pendiri dan anggota biasa harus melunaskan simpanan pokok dalam waktu 3 bulan sejak menjadi anggota/calon anggota.

b. Besarnya Simpanan Pokok adalah Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan jika sangat diperlukan dapat disesuaikan oleh keputusan Rapat Anggota.

c. Simpanan Pokok tidak dapat ditarik sebelum berakhir keanggotaan BMT.

(3) Simpanan Wajib :

a. Anggota pendiri dan anggota biasa harus melunaskan simpanan wajib setiap bulan, atau dapat dibayarkan dimuka untuk sejumlah bulan yang mampu dibayarkan dimuka sekaligus.

b. Besarnya Simpanan Wajib adalah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dan jika sangat diperlukan dapat disesuaikan dengan keputusan Rapat Anggota.

c. Simpanan Wajib tidak dapat ditarik sebelum berakhir keanggotaan BMT.

d. Pengurus dan Pengelola wajib mengingatkan anggota untuk membayarkan simpanan wajibnya setiap awal bulan, atau pada setiap kali terjadi pembiayaan ataupun kejadian-kejadian penting lainnya.

(4) Hibah :

Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk BMT.

(5) Cadangan :

a. Cadangan Umum (penguatan modal BMT) adalah bagian SHU yang disisihkan dan ditetapkan pada tiap RAT untuk penguatan modal BMT.

b. Cadangan PPAP (Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif).

c. Cadangan Tujuan adalah cadangan yang diperuntukan untuk cadangan khusus misalnya misalnya pendidikan, cadangan dana sosial dan lainnya.

d. Cadangan lainnya.

Pasal 19

1. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang dapat disetor dan ditarik kapan saja oleh Anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.

2. Simpanan Sukarela terdiri dari :

a. Simpanan Wadiah adalah simpanan dengan akad titipan (Wadi’ah) yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa.

b. Simpanan Mudharabah adalah simpanan dengan akad bagi hasil.

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal 20

Jenis Pembiayaan :

1. Al-Murabahah (MRA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo;

2. Al-Musyarokah (MSA) adalah Pembiayaan dengan akad kerjasama (syirkah), dimana BMT dan Anggota masing-masing menyertakan porsi modal untuk membiayai usaha sesuai dengan kesepakatan.

3. Al-Mudharobah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah) dimana BMT membiayai usaha tanpa penyertaan modal dari anggota.

4. Jenis pembiayaan syariah lainnya.

BAB X

USAHA

Pasal 21

1. Menggalakkan usaha Simpanan dan pembiayaan/investasi berdasar prinsip syariah antara anggota dan BMT.

2. Mengembangkan dan membina usaha produktif anggota BMT baik melalui individu maupun kelompok usaha muamalat (Pokusma).

3. Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan anggota sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan BMT.

4. Kerjasama dengan Bank Muamalat untuk penguatan jaringan permodalan dan bisnis lainnya.

5. Penyuluhan dan Dakwah di bidang usaha ekonomi dipadukan dengan ibadah maghdah.

BAB XI

BADAN PENGAWAS BMT

Pasal 22

Badan Pengawas BMT adalah pengurus BMT yang telah dipilih RAT sedangkan Pengelola adalah pelaksana yang ditunjuk oleh pengurus BMT untuk menjalankan operasi BMT sehari-hari.

BAB XII

DEWAN PENGAWAS SYARI’AH

Pasal 23

1. Dewan Syariah pengawas BMT diambil dari tokoh ulama setempat yang diajukan pengurus dan disetujui atau dipilih oleh rapat anggota.

2. DPS BMT tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Syariah Propinsi, dan Dewan Syariah Kabupaten/Kota.

3. Sejumlah BMT dalam suatu kawasan dapat bersepakat menunjuk Badan Pengawas Syariah besama dengan dukungan biaya yang dfisepakati secara bersama-sama.

BAB XIII

SISA HASIL USAHA

Pasal 24

1. SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat dan pajak.

2. Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :

a. SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :

1) 8% untuk Jasa Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan Rapat Pengurus)

2) 12 % untuk pengelola dan karyawan (dibagi sesuai tugas dan keputusan Rapat Pengurus)

3) 55 % untuk anggota dengan memperhatikan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok Khusus (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)

4) 15 % untuk cadangan modal

5) 5 % untuk cadangan dana pendidikan

6) 5 % untuk infaq perbaikan dan Pembangunan lingkungan sosial keagamaan

3. Rapat Anggota dapat menentukan keragaman dari ketentuan dari distribusi sesuai dengan perkembangan usaha BMT dan rasa keadilan.

BAB XIV

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25

1. Perubahan Anggran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang dihadiri setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota atau Rapat yang khusus diadakan untuk itu.

2. Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atas usul Pengurus atau oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Anggota pendiri.

3. BMT menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh Anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.

Ditetapkan dalam Rapat Anggota,

Pada tanggal xxxxxxx

Di Desa / Kelurahan Rawa Terate

Kecamatan Cakung

Kabupaten / Kodya Jakarta Timur

Propinsi DKI Jakarta

Atas Nama seluruh Anggota BMT El Jayakarta

Ketua, Sekretaris,

(………………. ) (…………. )

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.